Cara ekspor barang seringkali diterapkan bagi pelaku bisnis untuk memasarkan produk mereka ke luar negeri. Beberapa persyaratan perlu diperhatikan saat mempersiapkannya sehingga tidak bisa dilakukan secara mudah. Lantas bagaimana prosedurnya?
Tiga Cara Ekspor Barang
Ekspor merupakan kegiatan menyalurkan atau memasarkan barang dari daerah pabean. Produk dengan berat <50 kilogram bisa sah secara hukum dan ketentuan berlaku bahwa hal ini telah melakukan pemasaran keluar negeri. Berikut beberapa caranya:
1. Menyiapkan Dokumen Legalitas
Eksportir perlu mempersiapkan setidaknya empat dokumen legalitas, diantaranya SIUP atau Surat Izin Perdagangan dan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab/ Kota.
Dua dokumen lainnya yaitu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari Kantor Pelayanan Pajak serta NIK atau Nomor Identitas Kepabeanan oleh Ditjen Bea Cukai. Beberapa daerah sudah memudahkan para eksportir untuk mengurusnya secara online dengan syarat memenuhi persyaratan.
2. Menyiapkan Dokumen Ekspor
Tiga dokumen ekspor yang utama yaitu bill of lading yakni perlu dibuat oleh shipping company jika menggunakan armada laut dan airway bill apabila melalui via udara. Dua lainnya adalah packing list dan invoice, dibuat sendiri bagi pihak eksportir.
Dokumen tambahan juga perlu dipersiapkan mulai dari certificate of origin yang dikeluarkan secara asli oleh Dinas Perdagangan dan Industri Kab/ Kota, certificate of analysis, certificate of Phytosanitary khusus bagi produk berupa tumbuhan beserta persyaratan lainnya sesuai dengan pesanan atau permintaan
3. Menggunakan Fasilitas Ekspor
Anda bisa memperoleh berbagai informasi melalui situs http://dipen.kemendag.go.id/. Salah satu yang perlu diketahui ialah persyaratan dari perusahaan luar negeri akan datangnya suatu produk lewat perbatasan.
Berbagai macam fasilitas lainnya seperti business matching atau booth juga bisa Anda manfaatkan untuk memperoleh berbagai informasi mengenai persyaratan ekspor tersebut. Pemerintah hanya berfungsi sebagai perantara transaksi dari dalam dan luar negeri. untuk jasa kirim luar negeri pengusaha dapat menjalin hubungan secara diplomatis guna kepentingan ekspor,
Ketiga cara ekspor barang di atas dapat Anda terapkan untuk mempersiapkannya. Pastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan dikeluarkan oleh badan resmi agar prosesnya bisa lebih mudah.Jasa ekspor atau jasa kirim luar negeri biasanya memerlukan ijin pengiriman yang sesuai dengan aturan impor dan ekspor